Terkait
berakhirnya polemik yang terjadi di Universitas Pattimura Ambon beberapa waktu
lalu soal penundaan pelantikan Prof.DR.TH Pentury,MSi sebagai Rektor terpilih,
Pembantu Rektor II Unpatti Dr.Hendrik Hattu SH, MH menegaskan, proses hukum yang dilakukannya
tak lain guna memberikan pembelajaran yang baik atas penegakan aturan yang
berlaku.
Dikemukakan, pada
proses pemilihan Rektor Unpatti yang lalu, sebagai orang yang membidangi hukum
menyatakan telah terjadi pelanggaran atas peraturan yang berlaku oleh pihak
Rektor Universitas selaku Ketua Senat dan KPCR Unpatti selaku lembaga
penyelenggara pemilihan rektor.
Alasannya, substansi
pelanggaran yang dimaksudnya yaitu perbedaan persepsi terkait proses pemilihan
dan aklamasi. Kata Hattu, proses pemilihan artinya semua calon yang
mendaftarkan diri harus dipersandingkan dan dipilih. Sebaliknya, proses
aklamasi adalah proses penunjukan.
Ditegaskan, sesuai
peraturan senat nomor 2 tahun 2011 menunjukan proses pemilihan Rektor Unpatti
adalah proses pemilihan bukan proses aklamasi. Lanjutnya, gugatan yang
dilayangkan bukan alasan karena dirinya tidak terpilih namun karena dirinya
selaku orang yang membidangi hukum perlu
meluruskan aturan tersebut.
Kesalahan kedua yang dilakukan KPCR dan senat menurutnya, ketika
proses penjaringan calon rektor di FKIP Unpatti telah ditutup, namun calon lain
dapat seenaknya diizinkan mengikuti proses pemilihan.
”Itu kan proses
penjaringan FKIP telah ditutup, koh Pak Leiwakabessy masuk di tengah jalan
tanpa disertai persyaratan yang ditentukan sewaktu penjaringan dan mengikuti
pemilihan,” sesalnya seraya menanyakan apakah proses hukum yang ditempuhnya adalah
sebuah kesalahan. (G05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar