(Dimuat di Harian Global 5 Desember 2007)
Sejak diundangkannya UU No 32
tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 8
tahun 2005 jo PP Nomor 6 tahun 2005 yang diubah dengan PP No. 17 tahun 2005 dan PP No.
25 tahun 2007, KPU Provinsi dan KPU
Kab./Kota yang dibentuk berdasarkan UU No. 12 tahun 2003, yang oleh UU No. 32
tahun 2004 disebut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diberi wewenang khusus untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala
Daerah/ Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung mulai dilaksnakan sejak
April 2005.
Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung telah
menempatkan partai politik pada posisi
yang sangat strategis. Dukungan partai politik atau gabungan partai politik
amat menentukan apakah pasangan calon dapat memenuhi syarat untuk didaftarkan
ke KPUD atau tidak sekalipun secara administrative persyaratan personil
pasangan calon terpenuhi. Pertanyaannya, apakah hanya dengan memenuhi
persyaratan administrative calon dan pemenuhan persyaratan dukungan
partai/gabungan partai, calon yang diajukan dapat memenuhi harapan untuk
membentuk sebuah pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good governance and
clean government) ? Tulisan ini mencoba
membedah masalah dimaksud.
Syarat
mencalonkan
Untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan
perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari akumulasi perolehan suara sah pada
pemilihan umum anggota DPRD pada daerah tersebut. Provinsi Maluku, sebagai
sebuah daerah pemilihan (DP) dimana DPRD Provinsi Maluku hasil pemilu 2004 yang
berjumkah 45 kursi, partai atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan 15 %
dari 45 kursi = 6,75 (dibulatkan keatas jadi 7 kursi) dapat mengajukan calon Gubernur/Wakil Gubernur. Dengan persyaratan
15 % jumlah kursi tersebut, maka hanya partai Golkar yang meraih 11
kursi dan 10 kursi yang diraih PDIP, dapat mengajukan calon Gubernur/Wakil
Gubernur tanpa bergabung dengan partai lain. Kecuali kedua partai tersebut,
partai yang akan mengajukan calon harus bergabung dengan partai lain hingga
mencapai minimal 7 kursi. Sebaliknya jika menggunakan persyaratan 15 % dari
akumulasi perolehan suara sah, maka gabungan partai yang akan mengajukan
pasangan calon harus memenuhi persyaratan 15 % dari 639645 suara sah (KPU
Provinsi Maluku, Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2004),
yaitu 97.947. Bagi partai yang tidak
mencapai 7 kursi dapat menempuh 3 cara yaitu; pertama, bergabung dengan 1 (satu) atau lebih partai sehingga
mencapai minimal 7 kursi; kedua, jika
tidak bisa mengajak partai lain yang memiliki kursi di DPRD untuk bergabung,
partai tersebut dapat bergabung dengan partai-partai yang mendapat suara pada
Pemilu 2004 namun tidak memenuhi persyaratan sebuah kursi di DPRD sehingga
mencapai minimal 97.947 suara untuk mengajukan pasangan calon. Dalam hal ini, partai yang memiliki kursi
harus mengkonversinya ke jumlah suara yang diraih pada Pemilu 2004 kemudian
ditambah dengan akumulasi suara partai yang bergabung untuk memenuhi
persyaratan jumlah suara dimaksud; atau ketiga, partai politik yang tidak memperoleh
kursi di DPRD Maluku bergabung sehingga memperoleh jumlah 15 % dari jumlah
suara sah pada Pemilu 2004 yaitu 97.947 suara untuk mengajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur.
Perlu diingatkan bahwa selain Partai Golkar dan PDIP, untuk dapat
mengajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Maluku, partai politik
peserta Pemilu 2004 di Maluku secara sendiri-sendiri tidak dapat memproses dan
mengajukan calon Gubernur/Wakil Gubernur karena memang tidak memenuhi syarat
pengajuan calon. Bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Maluku diharapkan memahami peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme percalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Siapa
yang dicalonkan?
Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh
rakyat yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tentunya bertujuan
mendapatkan sosok calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak
sekedar memenuhi persyaratan formal administrasi dan dukungan partai akan
tetapi harus mampu memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dan ini akan terwujud jika
pasangan calon kepala daerah memiliki tingkat integritas pribadi yang terpuji
serta pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk membangun sebuah
pemerintahan daerah yang bersih dan kuat (a
strong and clean local government).
Disinilah dibutuhkan proses penjaringan calon yang tidak asal jadi akan tetapi
harus benar-benar mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. UU Nomor 32 tahun 2004 menyebutkan bahwa partai politik
atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi
bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dan selanjutnya memproses calon
tersebut melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Dalam proses
penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib
memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Di samping itu, kini sedang
digodok peraturan yang membolehkan tampilnya calon perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dapat diajukan oleh sekelompok masyarakat
diluar partai politik- sejak berlakunya
UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pilkada),
berubah makna menjadi Pemilhan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) - yang diharapkan selesai
awal tahun 2008 yang akan datang.
Kenyataan
Empiris.
Sepanjang yang dapat diamati secara empiris, proses penjaringan calon
yang kini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh partai politik terkesan cukup tranparan dan
demokratis. Namun persyaratan pengajuan calon oleh partai politik yang tidak
memenuhi 15 % kursi (7 kursi pada DPRD Maluku) seperti dikemukakan belum
sepenuhnya dilaksanakan. Seharusnya partai politik tersebut melakukan koalisi hingga memenuhi pesyaratan 15 % baru
mengumumkan pembukaan pendaftaran calon seperti yang dilakukan oleh Koalisi
Maluku Bersatu pimpinan Saleh Wattihelu dari PBB. Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur tidak
perlu memaksakan diri untuk mencalonkan diri melalui partai politik yang tidak
memenuhi syarat, karena meskipun ditetapkan sebagai calon Gubernur/Wakil
Gubernur oleh partai yang besangkutan, namun pada akhirnya tidak bisa diproses
lebih lanjut, kecuali nama pasangan calon yang ditetapkan sama dengan nama
pasangan calon yang diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi
syarat 15 % baik kursi maupun suara sah. Telah umum diketahui bahwa untuk
menggunakan partai politik sebagai kendaraan menuju kursi Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, apalagi bagi kandidat yang bukan kader partai, harus merogo kantong
yang berbunyi milyaran rupiah, suatu
jumlah yang cukup fantastis. Memang itulah
political cost bagi pengejaran sebuah jabatan politik yang
prestigious untuk kurun waktu tertentu.
Di sini nilai bargaining position
menjadi kuat dan tinggal memasang beberapa tarif sewa kendaraannya. Money politics kah ini ?. belum tentu,
karena UU tidak jelas mengaturnya. Namun yang pasti ongkos sewa kendaraan yang
dipatok si pemilik kendaraan cukup lumayan. Bahkan bisa menyewakan kendaraannya
dalam waktu yang sama untuk lebih dari satu penyewa (baca : kandidat), walaupun
disadari bahwa itu melanggar aturan.
Jika calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak memahami
mekanisme dan peraturan pencalonan
secara baik, jelas ia akan menjadi sapi perah, dan akan gigit jari,
karena ia sendiri belum tentu lolos sebagai calon. Untuk mendapatkan sosok
pemimpin pemerintahan daerah yang kredibel dan akseptabel, tentunya kita sangat
mengharapkan adanya mekanisme rekruitmen calon yang transparan, jujur dan
akuntabel, sehingga terjaring calon-calon Gubenur/Wakil Gubernur yang jika
terpilih akan mampu membangun sebuah pemerintahan daerah yang kuat, bersih, dan
aspiratif, dan bukan sebuah pemerintahan daerah yang dipimpin oleh pemimpin
yang bergaya aristokrat dan hanya duduk di belakang meja, tidak tahu apa yang
dialami rakyat yang dipimpinnya . Akibatnya, tujuan otonomi daerah untuk
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membina demokratisasi di
daerah hanya sebuah utopia, serta ujung-ujungnya akan menyengsarakan rakyat, si
pemilik kedaulatan itu. Mudah-mudahan partai politik yang berhak mengajukan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terlena dengan lambaian
rupiah dihadapannya serta rakyat - si pemilik kedaulatan itu - tidak terbujuk
rayuan maut dalam menentukan pilihannya akan tetapi memilih menuruti hati
nuraninya. Sekali keliru menentukan pilihan, akibatnya akan dirasakan untuk
lima tahun berikutnya, dan sudah barang tentu tekad untuk menciptakan good governance dan clean government
hanyalah sebuah impian belaka. Wallahualam.
*) Penulis adalah Magister Ilmu Politik dan Lektor Kepala pada FISIP Unpatti, Ambon.

Assalamualaikum wr,wb... saya mengucapkan banyak2 terimakasih kepada MBAH SUGANDRI atas nomor togelnya yang. di berikan angka sgp RABU 12 FEBRUARI 2014 4D [1648 ] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus dan berkat bantuan"MBAH SUGANDRI" saya bisa melunasi semua hutan2 orang tua saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu Mbah Alhamdulillah sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2. itu semua berkat bantuan Mbah.sekali lagi makasih banyak Mbah.yang ingin merubah nasib seperti saya hubungi "Mbah Sugandri" di nomor {{_0853_8812_5472_}} Terimakasih'Wassalam...
BalasHapuskami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka < 4651 > alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di no (((082-313-336-747)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah....AKI SOLEH akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082-313-336-747)))
atau klik langsung di KLIK DSINI BOCORAN TOGEL
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل