Frans: Komisi “B” Siapkan Perda Inisiatif Lindungi
Rakyat
Penyelesaian Blok Marsela sebagaimana dijelaskan
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bahwa Menteri ESDM apresiasi PI 10%
merupakan suatu berita gembira. Persoalannya, rakyat Maluku butuh tindakan
konkrit, kapan ditandatangani pemerintah pusat terkait dengan kepentingan
daerah Maluku dalam upaya peningkatan taraf kesejahteran rakyat Maluku.
Pimpinan DPRD secara berulangkali mengagendakan
rapat bersama Gubernur untuk membahasnya lebih lanjut, tetapi hingga kini tidak
diketahui secara jelas alasannya kenapa Pimpinan DPRD belum mengundang Gubernur,
jelas Ketua Komisi B, DPRD Maluku Ir.Melky L.Frans MSc di Ambon Minggu (8/1) lalu.
Setelah reses dan memasuki masa persidangan ke-II
tahun ke-III, komisi B akan mendesak pimpinan dewan memanggil Gubernur dalam
rangka meminta keterangan tentang perjalanan serta jaminan Menteri ESDM maupun
Presiden SBY terkait dengan PI 10%. Hal ini sangat penting, agar menjadi
referensi bersama, ketika rakyat bertanya tentang hal itu tentu bisa dijelaskan
oleh DPRD Maluku.
Politisi Demokrat itu lebih lanjut mengatakan, persoalan
lain yang tidak kalah pentingnya terkait dengan kasus lahan tambang di Bima NTB
dan juga Masuji dalam kasus kelapa sawit termasuk munculnya kasus di beberapa
daerah lain.
Tentu menjadi catatan penting bagi Komisi B,
sehingga SKPD terkait khususnya Dinas Pertambangan, Pertanian, Perkebunan dan
Dinas Kehutanan segera dipanggil untuk membicarakannya lebih lanjut, dalam
rangka koordinasi kabupaten kota terkait dengan objek objek dimaksud.
Langkah ini ditempuh, untuk mengeliminasi
kemungkinan munculnya berbagai persoalan di masyarakat seperti yang terjadi di
Bima NTB, Mesuji dst. Potensi yang sama kalau tidak tertangani secara
terkoordinasi bisa saja terjadi di kabupaten SBB, Maluku Tengah dan Maluku
Barat Daya. Ketiga kabupaten itu terkait dengan pengelolaan
tambang di MBD, SBB tambang dan mungkin juga perkebunan sedangkan Maluku Tengah
perkebunan kelapa sawit. Pertanyaannya adalah, apakah hak hak masyarakat setempat
diperhatikan secara baik ataukah tidak.
Dalam agenda prolegda 2012, Komisi B merencanakan menginisasi
Perda tentang hak hak masyarakat dalam pengelolaan tambang. “Kalau bisa mereka
diikutikan dalam sejenis PI lah, masyarakat pemilik lahan dilibatkan sebagai
pemegang saham, artinya mereka bekerja ataupun tidak tetapi pendapatannya
secara rutin ada dari perusahaan dalam bentuk saham, berapa persen jumlahnya
tentu didiskusikan bersama kelompok kepentingan”, kata Wakil Ketua Fraksi
Demokrat itu.
Perda inisiatif Komisi diakuinya, paling lambat 3
hingga 5 bulan ke depan sudah rampung sebagai payung hukum bagi kepentingan
masyarakat pemilik lahan. Tentu perlu dikaji lebih dalam disertai naskah
akademik dan dikomunikasikan bersama public termasuk kelompok kepentingan,
disamping studi banding serta konsultasi bersama pemerintah pusat dalam hal ini
kementerian terkait termasuk Kemendagri.
Menurutnya, langkah ini sekaligus mengantisipasi
terjadinya permasalahan Masuji dan Bima di Maluku dan hal itu berpotensi.
Sebenarnya permasalahannya sementara terjadi di Maluku, hanya dalam eskalasi
kecil karena terjadi di pulau pulau dan tidak diliput media. Termasuk di Romang
juga SBB kasus semacam itu tetap ada hanya tidak fulgar dan pemprov Maluku
harus segera mengantisipasinya. (G02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar