3/13/2012

Antisiasi Kasus Bima dan Mesuji

Frans: Komisi “B” Siapkan Perda Inisiatif Lindungi Rakyat

Penyelesaian Blok Marsela sebagaimana dijelaskan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bahwa Menteri ESDM apresiasi PI 10% merupakan suatu berita gembira. Persoalannya, rakyat Maluku butuh tindakan konkrit, kapan ditandatangani pemerintah pusat terkait dengan kepentingan daerah Maluku dalam upaya peningkatan taraf kesejahteran rakyat Maluku.
Pimpinan DPRD secara berulangkali mengagendakan rapat bersama Gubernur untuk membahasnya lebih lanjut, tetapi hingga kini tidak diketahui secara jelas alasannya kenapa Pimpinan DPRD belum mengundang Gubernur, jelas Ketua Komisi B, DPRD Maluku Ir.Melky L.Frans MSc di Ambon Minggu (8/1) lalu.
Setelah reses dan memasuki masa persidangan ke-II tahun ke-III, komisi B akan mendesak pimpinan dewan memanggil Gubernur dalam rangka meminta keterangan tentang perjalanan serta jaminan Menteri ESDM maupun Presiden SBY terkait dengan PI 10%. Hal ini sangat penting, agar menjadi referensi bersama, ketika rakyat bertanya tentang hal itu tentu bisa dijelaskan oleh DPRD Maluku.
Politisi Demokrat itu lebih lanjut mengatakan, persoalan lain yang tidak kalah pentingnya terkait dengan kasus lahan tambang di Bima NTB dan juga Masuji dalam kasus kelapa sawit termasuk munculnya kasus di beberapa daerah lain.
Tentu menjadi catatan penting bagi Komisi B, sehingga SKPD terkait khususnya Dinas Pertambangan, Pertanian, Perkebunan dan Dinas Kehutanan segera dipanggil untuk membicarakannya lebih lanjut, dalam rangka koordinasi kabupaten kota terkait dengan objek objek dimaksud.
Langkah ini ditempuh, untuk mengeliminasi kemungkinan munculnya berbagai persoalan di masyarakat seperti yang terjadi di Bima NTB, Mesuji dst. Potensi yang sama kalau tidak tertangani secara terkoordinasi bisa saja terjadi di kabupaten SBB, Maluku Tengah dan Maluku Barat Daya. Ketiga kabupaten itu terkait dengan pengelolaan tambang di MBD, SBB tambang dan mungkin juga perkebunan sedangkan Maluku Tengah perkebunan kelapa sawit. Pertanyaannya adalah, apakah hak hak masyarakat setempat diperhatikan secara baik ataukah tidak.
Dalam agenda prolegda 2012, Komisi B merencanakan menginisasi Perda tentang hak hak masyarakat dalam pengelolaan tambang. “Kalau bisa mereka diikutikan dalam sejenis PI lah, masyarakat pemilik lahan dilibatkan sebagai pemegang saham, artinya mereka bekerja ataupun tidak tetapi pendapatannya secara rutin ada dari perusahaan dalam bentuk saham, berapa persen jumlahnya tentu didiskusikan bersama kelompok kepentingan”, kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat itu.
Perda inisiatif Komisi diakuinya, paling lambat 3 hingga 5 bulan ke depan sudah rampung sebagai payung hukum bagi kepentingan masyarakat pemilik lahan. Tentu perlu dikaji lebih dalam disertai naskah akademik dan dikomunikasikan bersama public termasuk kelompok kepentingan, disamping studi banding serta konsultasi bersama pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait termasuk Kemendagri.
Menurutnya, langkah ini sekaligus mengantisipasi terjadinya permasalahan Masuji dan Bima di Maluku dan hal itu berpotensi. Sebenarnya permasalahannya sementara terjadi di Maluku, hanya dalam eskalasi kecil karena terjadi di pulau pulau dan tidak diliput media. Termasuk di Romang juga SBB kasus semacam itu tetap ada hanya tidak fulgar dan pemprov Maluku harus segera mengantisipasinya. (G02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GLOBAL NEWS

Kumpulan Berita yang Layak Dibaca

Total Pageviews

DAL Printing

DAL Printing

Dean Almendo

Dean Almendo

Links

Pages

Featured Post 5

Comments

Featured Post 7

Featured Post 6

Featured Post 8

Sponsors

Sport Video

Poll

Notice

Text

Resource