3/14/2012

Amburadulnya Proyek PLTS di Gunung Bati SBT

KADIS, PPK dan Kontraktor Siap Dibidik Kejaksaan

“Ibarat orang lain yang makan buah, orang lain yang kena getahnya”, mungkin peribahasa ini tepat ditujukan kepada Direktur CV Kairos yang perusahannya digunakan oleh Hengky, Pengusaha yang dipercayakan untuk mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2011 di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pasalnya 100 unit PLTS yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun 2011 lalu senilai hampir Rp 1 milyar ini, hancur berantakan dan disinyalir merugikan keuangan Negara. Bahkan, diduga kuat seluruh barang dan alat yang dibeli bukan dari pabrik yang sesuai dengan spesifikasi lolos mutu dan uji.
Kini proyek PLTS itu mendapat kecaman dari aktivis dan komponen masyarakat SBT karena dinilai sangat merugikan masyarakat disana. Apalagi proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini seharusnya memberikan efek positif bagi warga, bukan sebaliknya digunakan untuk memperkaya diri para pelaksana proyek dan kontraktor.
Alhasil, Direktur CV Kairos yang tidak tahu apa-apa bakal berurusan dengan aparat penegak hukum, karena dimata hukum, CV Kairos adalah pemenang pengadaan dan pemasangan 100 unit PLTS bagi masyarakat di Desa Gunung Bati SBT. Sementara Hengky yang meminjam perusahan CV Kairos hanya berpangku tangan. Dokumen-dokumen kontrak yang ada di Panitia Tender adalah bukti nyata, CV Kairos harus bertanggung jawab.
KETERLIBATRAN PPK
Selain keterlibatan Hengky dan CV Kairos, orang yang juga paling bertanggung jawab atas hancurnya proyek PLTS di SBT ini adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK)CV, dimana pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga Pasal 3 ayat 7 disebutkan, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada Pasal 3 ayat 22 juga dengan tegas diulas bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Untuk itu, PPK Proyek PLTS ini yang belakangan diketahui bernama Mohktar Bakri itu adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan kontrak tertulis yang dimenangkan oleh CV Kairos.
TENDER KONG-KALIKONG
Sebelumnya diulas bahwa, berawal Ketua Panitia tender PLTS umumkan pelelangan di media online, kemudian langsung berangkat ke Tual tanpa menyiapkan proses pendaftaran di Kantor ESDM Maluku. Melihat pengumuman dibuka, salah satu pengusaha sempat ribut karena tidak ada kesibukan panitia di Dinas ESDM Maluku ketika hendak mengecek informasi pelelangan
Juga diketahui Dokumen penawaran yang dikerjakan oleh panitia ternyata salah, kemudian dokumen dikerjakan ulang. Anehnya, sesuai dengan PEPPRES Nomor 54 Tahun 2010 jika terjadi perubahan, maka harus dilakukan adendum. Karena panitia yang ada tidak mengetahui aturan yang ada dan menganggap biasa-biasa saja, barulah pada saat pengumuman pemenang, panitia harus bersusah payah mencari para pengusaha-pengusaha yang ikut pelelangan untuk meminta ditandatangani dokumen. Bahkan diduga penandatangan berita acara adendum disertai dengan pemberian uang dari Panitia kepada para pengusaha karena sudah menyalahi aturan.
Yang menarik, pengusaha yang diduga bernama Hengky ternyata masih kawan dekat Kadis ESDM Maluku, Ir. Bram Tomasoa. Kedekatan itulah yang diduga mengatur Hengky sebagai pemenang tender. Lantas Hengky meminjan CV. Kairos sebagai kendaraan untuk mengerjakan proyekitu.
Kemenangan Hengky sudah diseting rapi agar tidak menimbulkan masalah. Ini terbukti dengan upaya pengamanan sejumlah perusahan yang ikut proses tender dengan ketentuan jika nantinya Hengky ditetapkan Panitia sebagai pemenang, maka perusahan-perusahan tersebut tidak melakukan sanggah.
Karena proses tender yang kong-kalikong, ditambah dengan pengetahuan Panitia Tender dan kontraktor pemenang yang tidak professional di bidangnya, maka proses pemasangan PLTS di Lokasi tepatnya di Gunung Bati SBT hancur-hancuran. Kotak peralatan yang seharusnya dipasang untuk sebagai tempat menyimpan aki dan lainnya tidak dapat terpasang, karena ukurannya tidak sesuai dengan aki yang dipasang di kotak itu.
Diduga, sejumlah barang yang dibeli untuk proyek PLTS ini tidak sesuai spec dan bukan pada pabrik yang telah lulus uji mutu. Karena jika sesuai maka tidak mungkin kotak tersebut tidak bisa memuat alat lain di dalamnya. Alhasil, semua kotak kurang lebih 500-an tidak terpasang dan dibiarkan begitu saja. Jelas kualitas PLTS yang dihasilkan sangat jauh dari yang diharapkan.
Kini dua bulan setelah pemasangan, warga sudah mengkomplain karena PLTS bantuan Pemerintah Provinsi Maluku itu rusak dan tidak berfungsi lagi. Bahkan ada sejumlah mur yang tidak terpasang beberapa alat. Apalagi kotak peralatan yang tidak terpasang jelas sangat berpengaruh pada kualitas PLTS itu.
Salah satu jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Global mengatakan, proyek yang diduga bermasalah ini dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti oleh lembaga Adhyaksa. Pasalnya pemberitaan media serta keluahan warga sudah terungkap dan ada indikasi kerugian Negara. Untuk itu, siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dan bakal diseret, akan terungkap setelah Kejati turun tangan, jelas sumber yang enggan namanya dikorankan itu. (G04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GLOBAL NEWS

Kumpulan Berita yang Layak Dibaca

Total Pageviews

DAL Printing

DAL Printing

Dean Almendo

Dean Almendo

Links

Pages

Featured Post 5

Comments

Featured Post 7

Featured Post 6

Featured Post 8

Sponsors

Sport Video

Poll

Notice

Text

Resource